Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Regulasi ini merevisi aturan batas usia pensiun anggota kepolisian serta memperketat mekanisme penugasan personel aktif di luar struktur institusi.
>>> Komisi II DPR Larang Pemberhentian PPPK Akibat Keterbatasan Fiskal Daerah
Ketentuan Batas Usia Pensiun
Berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UU Polri terbaru, batas usia pensiun bagi tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi batas maksimalnya mencapai 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, masa pensiun dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan resmi mengenai perubahan batas usia pensiun tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan masa dinas ini telah melalui pembahasan yang matang bersama legislatif.
"Ya, tanggapan bagaimana itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya. Dan itu hasil, hasil yang sudah dibicarakan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR.
Termasuk oleh dari institusi kepolisian juga," ujar Prasetyo Hadi.
Respons Koalisi Masyarakat Sipil
Pengesahan undang-undang ini mendapat respons dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang menolak revisi tersebut.
Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menilai aturan ini melanggar semangat reformasi dan berpotensi memicu praktik rangkap jabatan di tubuh kementerian.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi langsung kritik tersebut mengenai penempatan personel kepolisian aktif di lembaga negara.
>>> Timnas Indonesia Uji Coba Lawan Mozambik di GBK
Pimpinan Polri memastikan penugasan di luar struktur kepolisian harus melalui prosedur dan persyaratan yang ketat.
"Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur," ujar Listyo Sigit Prabowo.