Komisi II DPR RI melarang pemerintah daerah memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat.
Larangan ini berlaku meskipun terdapat kendala anggaran belanja pegawai di daerah.
>>> Timnas Indonesia Uji Coba Lawan Mozambik di GBK
Larangan tersebut merupakan salah satu dari enam poin kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR dan pemerintah di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.
Anggota legislatif mengingatkan agar pemenuhan hak para pegawai tidak terhambat oleh kebijakan fiskal di tingkat daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membacakan langsung poin kesimpulan rapat yang membatasi pemutusan hubungan kerja bagi pegawai non-ASN yang telah diserap.
"Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah," ujar Aria Bima, dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen.
Aria melanjutkan pembacaan kesimpulan keenam yang mendorong kolaborasi lintas kementerian. Tujuannya memastikan sumber pendanaan upah pegawai daerah diambil langsung dari anggaran pusat.
"Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan dibiayai dari APBN," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR Indrajaya memberikan pernyataan tertulis pada Selasa, 9 Juni 2026. Ia menekankan bahwa keberadaan pekerja tersebut merupakan investasi jangka panjang.
>>> Pemerintah Terbitkan Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Tiga Provinsi Sumatera
"PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja.
Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," ujar Indrajaya.
Indrajaya menilai pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memperjelas nasib para tenaga honorer yang telah mengabdi lama. "Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan.
Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian setelah sekian lama menunggu kejelasan status dan masa depan mereka," ujarnya.
Politisi tersebut juga mendesak agar regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN segera diterbitkan. "Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik.
Karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai," ujar Indrajaya.
>>> Penerbit Erlangga Luncurkan Seri Buku Next Gen Choice untuk SD-SMP
Rapat kerja tersebut juga menyepakati masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Aturan ini akan diatur lewat UU APBN.