⌂ Beranda News DPR Sahkan UU Polri Baru, Atur Batas Usia Pensiun dan Penempatan Personel

DPR Sahkan UU Polri Baru, Atur Batas Usia Pensiun dan Penempatan Personel

DPR Sahkan UU Polri Baru, Atur Batas Usia Pensiun dan Penempatan Personel
Suasana rapat paripurna DPR pengesahan UU Polri baru
A A Ukuran Teks16px

Mekanisme penugasan tersebut mewajibkan adanya permintaan resmi dari instansi yang membutuhkan serta persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Personel yang dikirim juga harus melewati sistem merit melalui seleksi terbuka.

"Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," jelas Listyo Sigit Prabowo.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut menggarisbawahi bahwa Korps Bhayangkara tidak akan menempatkan anggotanya di kementerian atau lembaga lain tanpa adanya prosedur resmi yang terpenuhi.

"Harus mengikuti open bidding atau merit system.

Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," tegas Listyo Sigit Prabowo.

Pihak kepolisian memastikan posisi anggota di luar struktur hanya bersifat selektif sesuai dengan kebutuhan instansi yang meminta.

>>> Pemerintah Terbitkan Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Tiga Provinsi Sumatera

"Jadi kalau tidak ada permintaan pun, Polri juga tidak akan mengirim. Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil," kata Listyo Sigit Prabowo.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru