Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor 25 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
>>> Penerbit Erlangga Luncurkan Seri Buku Next Gen Choice untuk SD-SMP
Terbitnya dokumen tersebut menandai dimulainya tahap rehabilitasi dan rekonstruksi permanen. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera pada akhir 2025.
Panduan Pemulihan Hingga 2028
Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera akan menjadi panduan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.
Dokumen ini berlaku untuk pelaksanaan program pemulihan hingga tahun 2028.
Penyusunannya bertujuan memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Fase ini merupakan tahap krusial setelah penanganan darurat dan pemulihan fungsional selesai.
Proses pembangunan kembali secara permanen kini berjalan untuk mengembalikan aktivitas dasar masyarakat. Fokus pemulihan mencakup infrastruktur fisik, aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan warga terdampak.
Renduk PRRP Sumatera menjadi acuan utama dalam perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, hingga pengendalian pemulihan di tiga provinsi.
Regulasi ini juga menyelaraskan program pusat dengan kebutuhan daerah agar lebih tepat sasaran.
Pemerintah menerapkan prinsip Build Back Better, Safer, and Sustainable.
>>> Chatib Basri: Menteri Keuangan Hanya Punya Tiga Opsi Hadapi Pelemahan Rupiah
Pendekatan ini menargetkan pembangunan kawasan terdampak dengan standar lebih aman dan tangguh terhadap risiko bencana di masa depan.
Sejumlah program prioritas telah dirancang, termasuk pembangunan hunian tetap dan pemukiman aman. Pemulihan juga mencakup prasarana dasar, layanan publik, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Sektor ekonomi warga diakselerasi melalui dukungan bagi UMKM, pertanian, perikanan, dan pasar rakyat. Penguatan tata kelola dan mitigasi bencana diprioritaskan lewat pengembangan data tunggal terintegrasi.
Pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor dan memasang sistem peringatan dini di wilayah rawan bencana. Renduk PRRP Sumatera akan diterapkan di 53 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi.
Seluruh program akan dipantau dan dievaluasi secara berkala. Hal ini untuk menjamin ketercapaian target pemulihan, ketepatan anggaran, dan kelancaran pelaksanaan di lapangan.
Visi yang tertuang dalam Renduk PRRP Sumatera adalah "terwujudnya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera yang tangguh, sejahtera, dan berkelanjutan melalui pembangunan kembali yang terpadu, inklusif, dan berbasis risiko bencana".
Dokumen ini ditandatangani Menko PMK Pratikno pada Selasa (9/6/2026).
Penerbitan Renduk PRRP Sumatera diharapkan membentuk fondasi pembangunan yang lebih kuat bagi masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
>>> Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Mama Sinta Terkait Film Pesta Babi
Langkah ini menjadi dasar utama pemulihan wilayah terdampak secara berkelanjutan.