Pemerintah Indonesia resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Tunggu Anak Siap atau PP Tunas pada Senin (8/6/2026).
Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda tanpa menghalangi akses mereka terhadap teknologi.
>>> Volkswagen Prediksi Penjualan Mobil Bensin Dunia Anjlok Hingga 5% pada 2035
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa internet telah menjadi bagian dari rutinitas anak-anak.
Oleh karena itu, kebijakan ini berfokus pada keseimbangan antara edukasi dan perlindungan dari ancaman daring.
“Tujuan pemerintah dari awal tidak pernah untuk melarang anak-anak masuk ke ranah digital, tapi menunda usia anak masuk ke ranah digital yang kita anggap berbahaya,” ujar Meutya Hafid.
Indikator Ancaman K
Pemerintah menggunakan indikator bernama Ancaman K untuk mengklasifikasikan platform berisiko tinggi. Indikator pertama adalah Kontak, yang mengawasi fitur komunikasi terbuka karena rentan disalahgunakan.
“Banyak sekali anak-anak di bawah umur yang bisa berkontak atau berkomunikasi dengan orang tak dikenal.
Nah, platform yang memiliki fitur seperti ini kita anggap juga salah satu indikator menjadi platform yang high-risk,” jelas Meutya.
Meutya mencontohkan dampak komunikasi bebas ini melalui kasus eksploitasi hingga laporan perekrutan radikalisasi di dalam ruang obrolan gim daring.
Kategori berikutnya adalah Konten, yang menyasar informasi tidak layak konsumsi untuk anak-anak.
“Konten-kontennya tidak pantas untuk anak-anak, konten-kontennya mungkin mengandung pornografi, mengandung kekerasan, mengandung hal-hal yang memang tidak layak disaksikan,” tutur Meutya.
Indikator ketiga adalah Kecanduan, yang menjadi keluhan utama orang tua karena mekanisme media sosial dirancang untuk mempertahankan daya tarik pengguna muda.
>>> Remaja Tewas Terjatuh dari Tebing Apparalang Bulukumba Setelah Terempas Ombak
“Jadi, kontennya mungkin tidak masalah, mungkin tidak ada kontak, tapi dengan scroll time yang sangat cepat, anak-anak menjadi kecanduan atau adiksi,” ujar Meutya.
