⌂ Beranda News PP Tunas Resmi Diterapkan, Pemerintah Lindungi Anak di Dunia Digital

PP Tunas Resmi Diterapkan, Pemerintah Lindungi Anak di Dunia Digital

PP Tunas Resmi Diterapkan, Pemerintah Lindungi Anak di Dunia Digital
Anak menggunakan gadget dengan pengawasan orang tua
A A Ukuran Teks16px

Kecanduan yang tidak terkendali memicu ancaman terakhir, yaitu Kesehatan. Durasi penggunaan peranti elektronik yang berlebihan terbukti membawa dampak buruk pada kondisi fisik anak.

“Karena anak yang memang terpapar adiksi, mereka menghabiskan waktu berjam-jam di depan gawainya, itu cenderung punya juga masalah kesehatan fisik tidak hanya kesehatan mental.

Mulai dari mata, punggungnya, dan lain-lain,” pungkas Meutya.

PP Tunas diterapkan sebagai regulasi berbasis risiko yang mengedepankan evaluasi mendalam terhadap setiap penyelenggara platform digital di Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa penyedia platform turut bertanggung jawab atas keamanan pengguna.

“Peraturan yang ada di Indonesia ini adalah peraturan yang risk-based, atau sesuai dengan resiko. Artinya apa?

Kita meyakini bahwa platform-platform juga ikut bertanggung jawab,” jelas Meutya.

Aturan ini menetapkan batas usia pengguna 13 tahun untuk platform risiko rendah dan 16 tahun untuk risiko tinggi.

>>> KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Korupsi Pengadaan

Platform yang berhasil meningkatkan sistem keamanannya dapat dievaluasi ulang agar penyedia layanan terus terdorong memperbaiki layanannya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM