Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap praktik pemalsuan usia oleh anak-anak saat mendaftar akun media sosial masih menjadi tantangan besar.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyebut, berdasarkan survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui mengubah atau memalsukan usia.
>>> Infra Fiber Teknologi Resmi Diluncurkan, Kelola 86.000 Km Jaringan Fiber Indosat
Hal itu dilakukan agar mereka dapat membuat akun dan mengakses platform yang memiliki batas usia minimum.
"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial.
Ini sudah umum terjadi," kata Nezar dalam keterangan resmi, Senin (6/7/2026).
Tantangan Penerapan PP Tunas
Fenomena ini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Aturan tersebut diterapkan untuk membatasi penggunaan layanan digital bagi pengguna di bawah umur.
Meski pemerintah telah menetapkan aturan, proses verifikasi usia pengguna sepenuhnya berada di tangan masing-masing platform digital.
Komdigi pun meminta seluruh platform memperkuat sistem identifikasi usia menggunakan teknologi yang lebih akurat tanpa mengabaikan prinsip pelindungan data pribadi.
"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki.
Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," ujar Wamenkomdigi.
Nezar mengungkapkan sejumlah platform mulai menerapkan teknologi yang mampu mendeteksi akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur.
Sistem tersebut memanfaatkan algoritma untuk mengenali pola penggunaan akun, termasuk jenis konten yang diakses maupun aktivitas pengguna.
>>> Cristiano Ronaldo Yakin Portugal Kalahkan Spanyol di Piala Dunia 2026
Beberapa platform bahkan telah mulai membatasi akses terhadap akun yang teridentifikasi sebagai milik pengguna di bawah usia yang dipersyaratkan.

