Polres Bogor menetapkan pemilik empat anjing pemburu berinisial Y sebagai tersangka.
Penetapan ini setelah hewan peliharaannya menyerang seorang anak berusia 9 tahun hingga tewas di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (10/6/2026).
>>> Jadwal Playoff MPL ID S17 10 Juni 2026: Bigetron vs Evos Esports
Keempat anjing pemburu babi hutan itu ditemukan mati bersamaan di dalam mobil penampungan. Mereka kehabisan pasokan oksigen setelah diamankan pasca-kejadian.
Pihak kepolisian menjerat tersangka Y dengan Pasal 474 dan Pasal 336 KUHPidana.
Pasal tersebut terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Kronologi Penyerangan dan Kematian Anjing
Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menjelaskan kondisi keempat hewan yang mati di dalam kendaraan.
"Infonya karena disimpan di dalam mobil, terus diikat, mobilnya tertutup, sehingga tidak ada oksigen di dalamnya.
Iya (ada empat anjing yang mati)," kata AKP Silfi, Rabu (10/6/2026).
Petugas di lapangan langsung mengamankan kawanan anjing itu ke dalam sebuah kendaraan roda empat. Pengamanan dilakukan sesaat setelah peristiwa penyerangan terhadap korban terjadi.
"Untuk kondisi anjing, jadi pada saat anjing-anjing itu menerkam korban itu diamankan, lalu dimasukkan ke dalam mobil.
Saat anjing di dalam mobil tersebut, mungkin mobil tidak dinyalakan, sehingga menyebabkan kematian pada anjing tersebut," kata Silfi.
>>> Meksiko Jalin Kedekatan Budaya dan Pariwisata dengan Bali sejak 1930
Bangkai keempat hewan tersebut kini telah dievakuasi oleh dinas terkait. Sampel biologisnya diambil untuk mendeteksi potensi penularan penyakit virus ke Labfor.
"Nah, untuk anjing-anjing yang menggigit ini sudah kami bawa ke Labfor untuk diambil sampel dan sekarang posisinya sudah dibawa oleh Dinas Perikanan Dan Peternakan untuk dicek apakah anjing-anjing tersebut ada penyakit rabies atau tidak," ungkapnya.
