Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menegur Kasubdit Intel Bea Cukai Sisprian Subiaksono agar memberikan keterangan dengan jujur dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi Bea Cukai, Rabu (10/6/2026).
Sisprian dihadirkan sebagai saksi sekaligus menyandang status tersangka dalam kasus yang menjerat tiga petinggi Blueray Cargo sebagai terdakwa.
>>> Mendag Budi Santoso Dorong Gitar UMKM Klaten Tembus Pasar Ekspor
Terdakwa dalam perkara ini adalah pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Kasus ini bermula saat jaksa penuntut umum meminta Sisprian untuk bersikap tegas dan tidak menggunakan kata "mungkin" saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Jangan pakai kata 'mungkin', Pak. Di sidang kita tidak boleh kata 'mungkin'.
Mungkin, izin Majelis, ini saya 'mungkin'. Ditegaskan kembali oleh Ketua Majelis Hakim penggunaan kata 'mungkin' supaya saksi bisa memahami," ujar jaksa.
Ketua majelis hakim kemudian memberikan penegasan kepada saksi. Hakim menjelaskan bahwa keterangan yang menggunakan kata "mungkin" tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dalam persidangan.
"Jadi kalau tidak tahu, ya... tidak tahu, kalau memang tidak tahu.
Ya?" ucap hakim.
Mendengar teguran tersebut, Sisprian yang duduk di kursi saksi langsung memberikan respons persetujuan kepada majelis hakim. "Baik, Yang Mulia," jawab saksi.
Hakim selanjutnya memperingatkan saksi agar tidak berpura-pura lupa atau berbohong dalam persidangan. Pihak hakim mengingatkan adanya pertanggungjawaban di akhirat serta ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.
"Kalau Saksi tidak punya keyakinan, nggak punya iman, mungkin santai-sampai saja, ya.
>>> Spanyol Punya Modal Istimewa Jelang Piala Dunia 2026
Tapi kalau saksi punya iman, punya agama, ya, agama apa pun juga, ya, itu melarang untuk mengatakan sesuatu yang tidak benar, ya.
