Sisprian berdalih proses pengembalian dana tersebut urung terlaksana karena dirinya sudah ditangkap aparat penegak hukum.
"Keburu tertangkap," jawab Sisprian.
Selain fasilitas pribadi, Sisprian menyatakan uang tersebut digunakan untuk membeli jam tangan TAG Heuer sebagai hadiah kenang-kenangan bagi Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode September 2024 hingga Januari 2026.
"Kemudian ada yang pembelian jam tangan itu TAG Heuer?" tanya jaksa.
Sisprian membenarkan arahan yang ia berikan kepada bawahannya untuk mencari barang mewah tersebut.
"Saya menyampaikan ke rekan-rekan untuk mencarikan kenang-kenangan untuk Pak Direktur," jawab saksi.
Persidangan ini mendudukkan tiga petinggi Blueray Cargo (Grup) sebagai terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.
>>> 23.814 Siswa Penerima PIP Lolos SNBT 2026, Siap Terima KIP Kuliah
Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan suap senilai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar untuk melancarkan proses importasi barang.
