Polda Metro Jaya memeriksa Islah Bahrawi terkait laporan dugaan penghasutan. Laporan itu menyebut Islah mengajak menggulingkan Presiden Prabowo Subianto.
Islah membantah tuduhan tersebut. Ia datang bersama tim kuasa hukum untuk memenuhi undangan klarifikasi pada Rabu (10/6/2026).
Kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, mengatakan kliennya dituduh melanggar Pasal 246 KUHP. "Cak Islah dituduh melakukan penghasutan," kata Tegar.
Islah menjelaskan pernyataannya adalah bentuk kritik masyarakat. "Ini bagian dari upaya mengamplifikasi suara-suara di masyarakat.
Tidak ada niat menghasut," ujarnya.
Ia menegaskan tidak berniat memicu kekerasan. "Tujuan akhirnya adalah kita cinta negara ini.
Kami tidak pernah berhenti mengkritisi kebijakan yang merugikan rakyat," kata Islah.
Kasus ini juga menyeret nama Saiful Mujani sebagai terlapor. Pelapor bernama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 April 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut.
"Iya benar, dilaporkan pada Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Budi.
Pasal 246 KUHP mengatur pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda bagi yang menghasut orang melawan penguasa umum dengan kekerasan.