Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membatasi keberangkatan drummer Tyo Nugros ke Malaysia.
Pencekalan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (6/6) menjelang konser Dewa 19.
Tindakan ini diambil karena keterkaitan Tyo Nugros dengan sebuah badan usaha yang memiliki kewajiban finansial belum diselesaikan kepada negara.
Kasus hukum tersebut telah berlangsung cukup lama.
Penjelasan DJKN
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN, Adi Wibowo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara.
"Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Adi.
Penyelesaian kewajiban piutang ini melibatkan badan usaha tertentu yang memiliki hubungan hukum langsung dengan mantan penabuh drum Dewa 19 tersebut.
"Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung dalam cukup lama," jelas Adi.
Peran Imigrasi
Keputusan pencekalan diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah menerima berkas permohonan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa Tyo Nugros terkait dengan salah satu perusahaan yang menjadi debitur KPKNL.
"Terkait apa permasalahannya, ditanyakan ke KPKNL. Sepengetahuan kami, yang bersangkutan ada kaitan dengan salah satu perusahaan yang menjadi debitur KPKNL.
Jadi kurang lebih seperti itu," ungkap Hendarsam.