Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp16.250 per liter. Sebelumnya, harga Pertamax bertahan di angka Rp12.300 per liter.
Kenaikan ini berlaku sejak Rabu (10/6). Keputusan diambil menyusul fluktuasi harga minyak mentah di pasar internasional yang dipicu ketidakpastian situasi geopolitik global.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar.
"Penyesuaian harganya mengikuti mekanisme pasar, sesuai formula yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Formulasi nilai keekonomian BBM dipengaruhi beberapa faktor, antara lain pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, biaya distribusi, penyimpanan, dan pajak.
"Karena itu penyesuaian harga BBM nonsubsidi, cepat atau lambat, tidak terhindarkan," tambah Anggia.
Kondisi serupa juga terjadi di negara-negara Asia Tenggara.
Menurut Anggia, kenaikan harga BBM sejenis di kawasan sudah lebih dulu terjadi dan jauh lebih tinggi dibandingkan di Indonesia.
Meski harga Pertamax naik, pemerintah memastikan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tidak ikut naik.
"Presiden memerintahkan agar harga BBM subsidi dijamin tidak naik, demi melindungi kelompok rentan dan menjaga stabilitas ekonomi," pungkas Anggia.