Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh mengawal percepatan pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan.
Langkah ini memastikan program strategis nasional berjalan efektif dan berkelanjutan.
>>> Camat Palmerah Singgung Pencabutan KJP Siswa Pelaku Pembacokan
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menjelaskan komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola perencanaan pembangunan daerah.
Pemerintah juga melakukan sinkronisasi kebijakan lintas sektor serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat.
“Dengan adanya RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tersebut, pemerintah pusat dan daerah bersama kementerian atau lembaga terkait dapat mulai bergerak lebih cepat dari sisi tata ruang, regulasi, maupun aspek teknis lainnya,” ujar Ribka dalam siaran pers, Kamis (11/6/2026).
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Penetapan Wilayah KSPEAN Provinsi Papua Selatan. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Rabu (10/6).
Penyusunan RTRW dan Komunikasi dengan Masyarakat
Jajaran Kemendagri telah mengeksekusi berbagai langkah penyiapan dan penyelarasan bersama pemerintah daerah.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan KSPEAN, khususnya di Papua Selatan.
Penyusunan dokumen RTRW Provinsi Papua Selatan Tahun 2025-2029 menjadi salah satu capaian krusial. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan utama untuk mengarahkan pembangunan kawasan secara terintegrasi.
Keberadaan regulasi tata ruang tersebut dipercaya memberikan kepastian arah pembangunan.
>>> Reno Salampessy Jadi Andalan Baru Lini Depan Timnas U19 Indonesia
Regulasi ini juga mempercepat koordinasi lintas kementerian, lembaga, hingga pemda demi mendukung sentra pangan dan energi di kawasan tersebut.
Selain fokus pada regulasi dan perencanaan teknis, pendekatan sosial menjadi poin penting. Pemerintah daerah didorong mengedepankan komunikasi aktif dengan masyarakat setempat, terutama para pemilik hak ulayat.
