Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Kamis (11/6/2026).
Rapat kerja itu membahas Rencana Kerja dan Anggaran serta Rencana Kerja Pemerintah Kemenag Tahun Anggaran 2027.
Rincian Anggaran
Dana Rp9,6 triliun akan digunakan untuk insentif, tunjangan profesi guru dan dosen non-ASN, serta tunjangan khusus bagi guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Selain itu, Kemenag juga mengalokasikan Rp3,71 triliun untuk Program Indonesia Pintar dan KIP Kuliah.
Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027, Kemenag mencatat dukungan PKPN sebesar Rp19,08 triliun melalui aplikasi KRISNA-RENJA K/L.
Menteri Agama menjelaskan bahwa alokasi anggaran terbagi dalam dua klaster utama, yaitu sektor pendidikan dan program penurunan kemiskinan.
Program penurunan kemiskinan akan disalurkan melalui Program Kesejahteraan Rakyat Bantuan Sosial Terintegrasi.
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebutuhan prioritas telah terpenuhi secara penuh untuk memastikan kebijakan nasional dapat diterjemahkan ke dalam program yang konkret.
Usulan anggaran ini akan didalami lebih lanjut oleh Komisi VIII DPR RI bersama pejabat Eselon I Kemenag.