⌂ Beranda News Kejagung Tetapkan Swasta Jadi Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
News

Kejagung Tetapkan Swasta Jadi Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026.

AYS diduga berperan aktif mencari mitra untuk pelaksanaan program tersebut atas permintaan dari tersangka lain, yaitu SS, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa AYS diberikan akses khusus oleh pihak internal BGN untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra program makan bergizi gratis.

Dengan akses tersebut, AYS dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur calon penyedia jasa pengadaan barang/jasa (SPPG) yang mendaftar di portal mitra MBG.

Ia juga diduga meloloskan pendaftar baru meskipun portal kemitraan sudah resmi ditutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejagung langsung menahan AYS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Penyimpangan dalam kasus ini diduga meliputi afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola hingga penggelembungan harga pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

📰 Update Terbaru