Langkah ini diiringi pengawasan ketat untuk memitigasi risiko penyalahgunaan wewenang pada koperasi eksisting.
"Kemenkop juga akan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap koperasi bermasalah, sebab selain mengurusi KDKMP kami tetap mendampingi koperasi eksisting agar mereka juga tetap memiliki kemampuan berdaya saing tinggi," ulas Ferry.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengapresiasi kinerja jajaran kementerian yang berupaya mendirikan kelembagaan koperasi sesuai instruksi Presiden.
Pihaknya mendukung pemenuhan kebutuhan fiskal yang memadai agar seluruh program kerja berjalan selaras.
"Di tengah efisiensi yang luar biasa, DPR RI Komisi VI mendukung kebutuhan anggaran di Kemenkop untuk memastikan bahwa program KDKMP dan koperasi eksisting berjalan dengan baik," kata Anggia.
Legislatif mengingatkan agar proses pendampingan dilakukan secara ketat karena program ini tergolong baru bagi masyarakat desa.
Pengawasan berkala diharapkan mampu menjaga arah program agar tetap sesuai dengan tujuan awal pembangunan ekonomi wilayah.
>>> Kementerian PUPR Ajukan Anggaran Rp219 Triliun untuk 2027, Defisit Rp121 Triliun
"KDKMP ini menjadi program baru sehingga perlu pendampingan dan pengawasan serta monitoring yang ketat, supaya cita-cita presiden yang mulai untuk mengembangkan ekonomi di desa bisa berjalan dengan baik," pungkas Anggia.