Rincian barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp 1,89 miliar, mata uang asing USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 55 ribu.
Selain itu, petugas menyita logam mulia 2,5 kg senilai Rp 7,4 miliar, logam mulia 2,8 kg senilai Rp 8,3 miliar, dan satu unit jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.
Saat ini, tiga tersangka dari pihak swasta yang memimpin PT Blueray Cargo tengah menjalani persidangan.
Ketiga terdakwa adalah pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.
Para petinggi Blueray Cargo didakwa menyalurkan dana suap Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Mereka juga diduga memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
>>> Shopee Luncurkan Program Ekspor FLEXI untuk UMKM Lokal
Jaksa penuntut umum KPK menilai tindakan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
