⌂ Beranda News Polisi Tangkap Perampok yang Bacok Ibu dan Anak di Depok
News

Polisi Tangkap Perampok yang Bacok Ibu dan Anak di Depok

Polisi menunjukkan tersangka perampokan di Depok
Polisi menunjukkan tersangka perampokan di Depok
A A Ukuran Teks16px

Polsek Cimanggis menangkap seorang pria berinisial DR (28) yang membacok ibu dan anak saat merampok rumah mereka di Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.

Peristiwa terjadi pada Senin (8/6/2026) pukul 01.00 WIB. Kedua korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan DR ditangkap dua hari setelah kejadian. Pelaku tinggal di Citatah, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Polisi kini memburu satu pelaku lain berinisial IY yang masih buron. Identitasnya sudah diketahui.

"Satu lagi inisial IY masih terus kita cari keberadaannya, yang memang secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan bersama tersangka DR," ujar Jupriono, Jumat (12/6/2026).

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Aksi bermula saat DR dan IY mendatangi rumah korban untuk mencuri. DR memanjat pagar, membuka kunci pintu yang tergantung, lalu masuk ke dalam.

DR mengambil sebuah handphone. Ia juga mengambil parang pajangan di rumah tersebut untuk berjaga-jaga.

Saat DR masuk ke kamar tidur, penghuni berteriak. DR yang memegang parang lalu menyerang korban.

Teriakan anak membangunkan ibunya yang datang membantu. DR kemudian membacok ibu tersebut.

Setelah melukai dua orang, DR kabur membawa handphone korban.

Anak korban mengalami luka di pipi dan kepala. Sang ibu mengalami luka parah di tangan hingga jari hampir putus.

"Alhamdulillah setelah dilakukan perawatan di rumah sakit kurang lebih 3 hari, saat ini sudah bisa kembali ke rumah," tutup Jupriono.

📰 Update Terbaru