⌂ Beranda News Polisi Selidiki Penganiayaan Anak Autisme di Senen Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Penganiayaan Anak Autisme di Senen Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Penganiayaan Anak Autisme di Senen Jakarta Pusat
Polisi menyelidiki kasus penganiayaan anak autisme di Senen Jakarta Pusat
A A Ukuran Teks16px

Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki kasus perundungan terhadap seorang anak penyandang autisme berinisial MWP (7) di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.

Peristiwa terjadi pada Jumat (12/6/2026) dan menyebabkan korban kejang akibat tersengat aliran listrik.

>>> HKI Surati Menteri ESDM Minta Penguatan Sistem Listrik Jawa

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, membenarkan bahwa korban merupakan penyandang autisme. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban diduga mengganggu dua pelaku yang tengah bermain gim.

Kedua pelaku, yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), kemudian mengejar korban hingga ke area tiang lampu taman.

Mereka membagi tugas memegangi tangan dan kaki korban, lalu mengangkat serta memasukkan kaki korban ke bagian tiang lampu beberapa kali.

Akibatnya, korban tidak sadarkan diri.

>>> Pancasakti Run 2026: Peluang Undian World Marathon Majors untuk Pelari Half Marathon

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengungkapkan bahwa para pelaku mengaku tidak tahu tiang lampu tersebut beraliran listrik.

Meski demikian, perbuatan yang mengakibatkan luka dan perawatan korban tetap diproses hukum.

Penanganan Hukum

Saat ini, pelaku ALR (17) telah ditahan, sedangkan pelaku RM (13) dikembalikan kepada orang tua dengan kewajiban wajib lapor selama penyidikan.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

>>> Kenaikan Harga Pertamax Picu Antrean Panjang di SPBU

Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, dan kejaksaan untuk memenuhi hak korban dan ABH.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru