Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Jumat (12/6/2026).
Yoon dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan tuduhan menguntungkan musuh karena memerintahkan penyusupan pesawat nirawak (UAV) ke Korea Utara pada Oktober 2024.
>>> Yamaha Ungkap Alasan Peluncuran MX King 150 Prima Pramac Livery
Hakim menyimpulkan tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk memprovokasi Pyongyang demi menciptakan krisis keamanan nasional.
Ketegangan lintas perbatasan yang meningkat itu kemudian dijadikan dalih oleh Yoon untuk mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024.
"Pengadilan menyimpulkan bahwa Yoon memerintahkan operasi UAV pada Oktober 2024 dengan tujuan memprovokasi Pyongyang, sehingga menggunakan risiko meningkatnya ketegangan di Semenanjung Korea sebagai dasar untuk mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024," lapor Yonhap.
"Tindakan ini mengkhianati harapan publik bahwa presiden dan menteri pertahanan hanya akan menggunakan kekuatan militer untuk tujuan yang sah.
Pengadilan juga menemukan bahwa operasi tersebut dimotivasi oleh alasan pribadi," lanjut laporan tersebut.
Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan rekomendasi Jaksa Penuntut Khusus Cho Eun-suk. Pihak kejaksaan menyatakan operasi rahasia tersebut telah mengekspos aset militer Korea Selatan kepada pihak musuh.
"Untuk menciptakan kondisi darurat militer, para terdakwa memutuskan untuk menggunakan taktik militer perang psikologis untuk menghasut Korea Utara dan memicu provokasi, dan menggunakannya untuk memicu provokasi bersenjata, seperti konflik lokal, atau menciptakan satu situasi krisis keamanan nasional," kata pengadilan melansir The Korea Times.
>>> Jennifer Coppen Gelar Pengajian dan Siraman Jelang Nikah dengan Justin Hubner
Selain Yoon, sejumlah pejabat tinggi militer juga menerima vonis bersalah.
Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, melampaui tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 25 tahun penjara.
