⌂ Beranda News Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 30 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 30 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 30 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di pengadilan
A A Ukuran Teks16px

Mantan kepala Komando Kontra Intelijen Pertahanan Yeo In-hyung menerima hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, mantan kepala Komando Operasi Drone Kim Yong-dae dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan selama lima tahun.

Tim kuasa hukum Yoon menolak keras putusan pengadilan dan menyatakan penyesalan mendalam. Mereka menegaskan pengerahan drone tersebut adalah respons legal terhadap tindakan provokasi berkepanjangan dari Korea Utara.

"Operasi ini tidak terkait dengan pemberlakuan darurat militer, tetapi merupakan respons terhadap pelepasan balon berisi sampah berulang kali oleh Korea Utara melintasi perbatasan selama berbulan-bulan," jelas pengacara Yoon.

Putusan ini menambah daftar hukuman bagi Yoon yang saat ini tengah mendekam di penjara dan menghadapi rangkaian persidangan lain.

>>> Kapal Api Pecahkan Rekor MURI dengan Tumbler Terbesar di Jakarta Fair 2026

Sebelumnya pada Februari, Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon atas dakwaan merancang pemberontakan melalui deklarasi darurat militer.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM