⌂ Beranda News Bareskrim Sita Aset Dana Syariah Indonesia Rp320 Miliar

Bareskrim Sita Aset Dana Syariah Indonesia Rp320 Miliar

Bareskrim Sita Aset Dana Syariah Indonesia Rp320 Miliar
Bareskrim Polri menyita aset PT Dana Syariah Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp320 miliar milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Jumat (12/6/2026).

Penyitaan ini terkait penyidikan kasus gagal bayar investasi fiktif yang merugikan lender hingga Rp2,4 triliun.

>>> Bawaslu Buka Pendaftaran Beasiswa S1 hingga S3 untuk PNS di UI

Kepolisian juga menetapkan satu tersangka baru berinisial FH. FH merupakan pendiri DSI sekaligus mantan pejabat OJK dan BEI.

Penelusuran Aset untuk Pemulihan Korban

Penyidik terus melacak aset bergerak hingga keuangan yang diduga disembunyikan atau dialihkan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan penelusuran dilakukan di beberapa lokasi.

"Terkait berkas perkara korporasi, penyidik sedang melakukan penelusuran aset di beberapa lokasi guna mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery)," ujar Ade Safri Simanjuntak.

Penelusuran ini dilakukan secara terpadu bersama berbagai otoritas keuangan negara. Kerja sama tersebut bertujuan mengamankan barang bukti untuk kepentingan pemulihan korban.

"Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban atau lender," ungkap Ade Safri Simanjuntak.

Hingga kini, total pelacakan aset telah mengidentifikasi dana ratusan miliar dalam berbagai bentuk. Penyidik akan terus mencari aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana ini.

"Asset tracing ini akan terus dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban," ungkap Ade Safri Simanjuntak.

Penyidik juga memfasilitasi pengembalian dana melalui jalur hukum resmi. Koordinasi dengan lembaga perlindungan hukum terus diperkuat.

Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Depok Nomor B/2225/M. 2.20/Eoh.

>>> Rupiah Menguat ke Level Rp 17.860 per Dollar AS

1/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, hasil penyidikan untuk tiga tersangka atas nama TA, MY, dan ARL dinyatakan lengkap (P21).

Proses hukum bagi nasabah yang dirugikan kini dialihkan lewat mekanisme ganti rugi resmi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penanganan hak ribuan pemohon mengikuti aturan perlindungan saksi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM