"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi perputaran dana triliunan rupiah di DSI sejak 2021 hingga 2025.
Aliran dana tersebut terbukti menggunakan modus penipuan tertentu.
"Nah, kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," kata Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono.
Manajemen DSI sebelumnya menyatakan bahwa kendala pembayaran mulai terjadi pada akhir tahun lalu. Masalah ekonomi diklaim memengaruhi kemampuan bayar penerima dana investasi.
"Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya," ujar Mantan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri.
>>> Menkomdigi Siapkan Regulasi AI Usai Bertemu Pakar Dunia Joshua Bengio
Tersangka baru FH dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim pada 17 Juni 2026.
