Pemerintah Kota Surakarta bergerak cepat menangani penolakan rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari.
Penolakan muncul dari sekelompok massa yang sempat memicu ketegangan.
Kepala Kesbangpol Kota Surakarta, Agus Santoso, mengatakan aksi penolakan dipicu kesalahpahaman. Massa mengira pertemuan internal panitia pembangunan sebagai agenda sosialisasi resmi.
Mereka juga menganggap proses pembangunan sudah berjalan meskipun izin tertulis belum lengkap.
Langkah Mediasi
Kesbangpol mengundang panitia pendirian gereja dan perwakilan warga yang menolak pada Kamis (11/6). Langkah ini diambil untuk menjembatani komunikasi dan meluruskan persepsi.
Agus menjelaskan, panitia pembangunan diarahkan melengkapi izin sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8-9/2026.
Syaratnya meliputi 90 orang pengguna dan persetujuan 60 warga setempat yang ber-KTP dan berdomisili di wilayah tersebut, serta pengajuan IMB.
Kesbangpol menyarankan pengurusan berkas legalisasi segera diselesaikan di tingkat kelurahan. Masyarakat setempat diminta menahan diri demi menjaga kondisi kondusif di Solo.
Kementerian Agama Kota Surakarta turut memberikan tanggapan. Kasubag TU Kemenag Solo, Bagus Sigit, menegaskan pihaknya memastikan syarat dalam Peraturan Bersama Menteri terpenuhi tanpa intervensi.