- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki usaha produktif dan aktif minimal enam bulan.
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan lain, kecuali KPR, KKB, atau kartu kredit.
- Menyiapkan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan buku nikah bagi yang sudah menikah.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman di atas Rp 50 juta.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang BRI terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Sementara itu, pengajuan secara online bisa dilakukan melalui aplikasi BRImo sesuai ketentuan yang berlaku.
>>> Wamendagri Dorong Transformasi Tata Kelola Rumah Sakit Daerah
Setelah berkas diterima, pihak bank akan melakukan proses verifikasi dokumen dan survei usaha. Jika memenuhi syarat dan dinyatakan lolos analisis kredit, dana pinjaman akan dicairkan ke rekening pemohon.
