⌂ Beranda News Kejagung Ungkap Dua Klaster Korupsi di Badan Gizi Nasional
News

Kejagung Ungkap Dua Klaster Korupsi di Badan Gizi Nasional

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan korupsi tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025-2026.

Penyelidikan ini dilakukan melalui dua klaster penyidikan yang saling berkaitan.

Modus operandi yang diselidiki meliputi jual beli lokasi Satuan Pelayanan Program Gizi dan pengadaan barang atau jasa.

Dua Klaster Korupsi yang Diusut

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa klaster pertama berfokus pada praktik jual beli titik lokasi program gizi.

Pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster ini.

Tersangka diduga mengintervensi tim verifikator mitra dengan memanfaatkan akses dari eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Hal ini mengindikasikan adanya permainan dalam penentuan lokasi pelayanan program.

Klaster kedua berkaitan dengan pengadaan aset penunjang berupa sepeda motor listrik. Proyek ini memiliki nilai sekitar Rp 1,1 triliun dan diduga melibatkan mark-up harga.

Syarief menyatakan bahwa mark-up terjadi karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan.

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, diduga terlibat dalam pengadaan ini.

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional ini.

Alur kerja sama para tersangka dan peran mantan Kepala BGN, Dadan Hinyana, masih terus didalami.

📰 Update Terbaru