Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mengecam keras kasus perundungan yang menimpa seorang bocah berinisial MWP (6) di RPTRA Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, ini dinilai telah melampaui batas kenakalan remaja dan mengancam keselamatan jiwa korban.
>>> Pertamina Pangkas 124 Entitas Usaha untuk Efisiensi Bisnis Energi
Kenneth menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Ia menegaskan bahwa perundungan itu bukanlah candaan atau tindakan iseng, melainkan kekerasan yang melampaui batas kemanusiaan.
Menurutnya, perbuatan pelaku mencerminkan hilangnya empati terhadap sesama. Anak usia belia seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari lingkungan sosialnya.
Ia menekankan bahwa tindakan yang menyebabkan cedera fisik serius terhadap anak lain sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Oleh karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan semacam ini.
Kenneth mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Ia juga menyoroti bahwa kekerasan yang terus berulang di kalangan remaja merupakan sinyal bahaya bagi pemerintah daerah.
Situasi ini memerlukan penanganan serius agar tidak membentuk generasi yang permisif terhadap kekerasan.
>>> Nusantara Quantum Intelligence dan StarWiz Technology Kolaborasi Kembangkan Teknologi Kuantum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk segera memberikan bantuan, termasuk pendampingan psikologis dan hukum yang krusial bagi pemulihan korban.
Aspek keamanan di area publik, khususnya taman kota, juga menjadi perhatian utama. Pemeliharaan sarana prasarana publik harus dilakukan secara berkala untuk menjamin keselamatan warga.
Insiden di Jakarta Pusat ini diharapkan menjadi titik balik dalam memberantas tindakan perundungan. Perlindungan terhadap anak-anak di ruang publik harus menjadi prioritas utama negara.
Kasus ini bermula saat korban MWP (6) ditemukan tidak sadarkan diri di area RPTRA Taman Kramat Pulo setelah diduga dikejar oleh dua pelaku berinisial ALR (17) dan RM (13).
Korban yang memiliki kondisi ADHD diduga terkejut saat kakinya dimasukkan ke tiang lampu taman yang ternyata berlistrik, menyebabkan ia tersetrum hingga kejang-kejang.
Setelah mendapatkan perawatan intensif di RSCM, kondisi korban kini dilaporkan membaik dan telah diizinkan pulang.
>>> PT Timah Bagikan Dividen Rp 656,8 Miliar untuk Tahun Buku 2025
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan kedua pelaku sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan menjerat mereka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.