⌂ Beranda News Dua Bandar Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi di Cileungsi Bogor
News

Dua Bandar Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi di Cileungsi Bogor

Ilustrasi polisi menangkap tersangka kasus narkoba
Ilustrasi polisi menangkap tersangka kasus narkoba
A A Ukuran Teks16px

Aparat Kepolisian Sektor Cileungsi berhasil menangkap dua orang pria berinisial FF (24) dan R (23) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis tembakau sintetis.

Keduanya diringkus di Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap kedua pelaku yang kerap beroperasi di wilayah Cileungsi dan sekitarnya ini dilakukan pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menyatakan bahwa jajarannya mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua RT setempat mengenai kecurigaan warga terhadap aktivitas transaksi tembakau sintetis di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas kemudian berhasil membekuk kedua pelaku beserta sejumlah paket tembakau sintetis yang siap diedarkan.

Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Desa Dayeuh, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika.

Saat menggeledah rumah kontrakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 50 gram tembakau sintetis, satu paket sabu sisa pakai, dua butir obat keras, timbangan elektronik, alat hisap sabu, alat suntik, serta uang tunai senilai Rp11,25 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kerap menjalankan transaksi dengan metode sistem tempel di lokasi yang sama.

Aksi pengedaran barang terlarang ini telah berjalan selama kurang lebih satu tahun.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

📰 Update Terbaru