⌂ Beranda News Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Gizi Nasional

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Gizi Nasional

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Gizi Nasional
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
A A Ukuran Teks16px

"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Modus operandi ini diperkuat dengan dugaan manipulasi dokumen perencanaan yang dilakukan bersama pihak internal instansi terkait.

"Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka," tambah Syarief Sulaeman Nahdi.

Kejaksaan masih melakukan audit mendalam untuk menghitung kerugian keuangan negara secara pasti akibat manipulasi harga perkiraan sendiri tersebut.

"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya.

>>> Anak Muda Gandrungi Mobil Retro Peugeot Karena Harga Terjangkau

Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," pungkas Syarief Sulaeman Nahdi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM