Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional.
Penetapan status hukum ini terkait dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik senilai Rp 1,1 triliun, yang melibatkan pengondisian harga dan pemenuhan syarat vendor secara melawan hukum.
>>> John Field Akui Beri Rp 30 Miliar ke Ahmad Dedi Terkait Suap Bea Cukai
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan Andri yang kini telah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 603 serta 604 KUHP.
Penyidikan mencatat lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, orang dekat Sony bernama Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal tidak memiliki infrastruktur dasar seperti dealer atau bengkel aktif untuk memenuhi kualifikasi pengadaan.
"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Untuk menyiasati keterbatasan tersebut, Andri diduga berkolaborasi dengan pihak berinisial AA dan mengakuisisi perusahaan lain demi memenangkan tender.
"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.
>>> Prabowo Subianto: Pemerintah Terbuka Menerima Kritik demi Demokrasi
Tersangka juga diduga melakukan penggelembungan nilai barang agar mendekati pagu anggaran yang disediakan Badan Gizi Nasional.
