⌂ Beranda News KPK Soroti Celah Korupsi Pengadaan Barang Jasa di Maluku Utara

KPK Soroti Celah Korupsi Pengadaan Barang Jasa di Maluku Utara

KPK Soroti Celah Korupsi Pengadaan Barang Jasa di Maluku Utara
Ilustrasi KPK menyoroti korupsi pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara
A A Ukuran Teks16px

"Dengan begitu kita akan tingkatkan lagi agar bisa melebihi skor atau nilai dari SPM untuk bisa masuk pada zona kuning atau hijau," pungkas Tauhid.

KPK melakukan pemantauan korupsi melalui instrumen Monitoring Center For Prevention (MCP) dan nilai SPI.

"Jadi kami di Korsup itu memiliki instrumen pemantauan korupsi atau biasa disebut dengan Monitoring Center For Prevention (MCP), dan memiliki survei penilaian integritas," kata Maruli.

Perhatian khusus diberikan pada kerawanan penyelewengan anggaran dari Pokir legislatif maupun eksekutif.

"Kami sudah sampaikan kepada eksekutif dan legislatif agar konsen terhadap Pokir karena ini juga sangat rawan korupsi," tegas Maruli.

Evaluasi mendalam diarahkan pada sistem e-purchasing dan pengadaan langsung di BPBJ yang penggunaannya semakin masif namun menyimpan risiko penyimpangan.

in2

"Jadi yang paling banyak dibahas tadi adalah proses pengadaan barang dan jasa dari BPBJ, dan yang paling menjadi sorotan itu terkait metode e-purchasing karena semakin ke sini penggunaan e-purchasing makin besar, ada juga metode pengadaan langsung karena kerawanan terjadi korupsi juga makin besar," ungkap Maruli.

Berdasarkan data SPI 2025, capaian Pemprov Maluku Utara masih di zona risiko dengan skor belum optimal.

"Untuk nilai SPI Pemprov Malut di tahun 2025 kemarin itu masih di area rentan korupsi 62 persen lebih, dan itu juga masih menandakan risiko rentan korupsi," kata Maruli.

KPK mendesak langkah konkret dari pemerintah daerah agar kebijakan anggaran menyentuh kepentingan publik.

"Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah ini segera berubah, dan kami mendorong agar persoalan ini lebih konkret sehingga sebuah kebijakan bisa dirasakan oleh masyarakat," pungkas Maruli.

>>> Veronica Tan: Anak Korban Perundungan di Jakarta Pusat Berhak Dapat Restitusi

Anggaran Seremoni Miliaran

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Maluku Utara, Abdul Karim, membenarkan adanya pertemuan tertutup dengan KPK di kediaman Wakil Gubernur pada 12 Juni 2026.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru