"Yang pasti kami bekerja bukan di wilayah kami, kami akan kena tegur oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan risikonya minimal pengembalian uang negara," tutup Rifky.
Aturan mengenai pembiayaan fasilitas umum ini mengacu pada Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Anggaran pembangunan Jalan Umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal tersebut.
Perbaikan fasilitas jalan milik pemerintah daerah lain tanpa koordinasi resmi berisiko menabrak ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
>>> Ana/Trias Runner-Up Australian Open 2026 Usai Kalah dari China
"Pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
