⌂ Beranda News Bina Marga Jakarta Selatan Jelaskan Markah Batas Wilayah Depok di Lenteng Agung

Bina Marga Jakarta Selatan Jelaskan Markah Batas Wilayah Depok di Lenteng Agung

Bina Marga Jakarta Selatan Jelaskan Markah Batas Wilayah Depok di Lenteng Agung
Jalan perbatasan Jakarta Depok di Lenteng Agung dengan markah batas wilayah
A A Ukuran Teks16px

Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan memberikan penjelasan terkait penandaan batas wilayah yang dilakukan Pemerintah Kota Depok di lokasi perbaikan jalan berlubang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6/2026) dan sempat viral di media sosial.

>>> AC Milan Incar Ruben Amorim Gantikan Allegri

Pengaspalan jalan rusak di bawah kolong flyover Universitas Indonesia menuju arah putaran balik Jakarta terhenti tepat setelah tanda bertuliskan 'Depok Jabar' muncul.

Jalan Raya Lenteng Agung menuju Jalan Akses UI merupakan jalur yang kepemilikannya terbagi karena perbedaan kewenangan anggaran antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok.

Penjelasan Bina Marga Jakarta Selatan

Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifky Rismal, mengonfirmasi bahwa Pemkot Depok telah menyelesaikan pengaspalan sekaligus membuat tulisan penanda batas wilayah di jalan perbatasan tersebut.

"Saat ini Pemkot Depok pun sudah melakukan pengaspalan dan juga membuat tulisan batas wilayah di jalan.

Memang di wilayah perbatasan sering kali terjadi kendala dalam perbaikan jalan," ujar Rifky.

Masalah penganggaran yang tidak sinkron secara waktu antara kedua pemerintah daerah menjadi penyebab utama kendala pemeliharaan jalan di area perbatasan.

"Karena penganggaran yang tidak secara bersamaan secara waktu oleh 2 pemerintah daerah," tambah Rifky.

Rifky menyatakan pihaknya tidak memberikan instruksi khusus untuk membuat tulisan penanda di aspal karena patok pembatas fisik sebenarnya sudah tersedia di lokasi.

>>> Motor Sport Mini Legendaris di BBQ Ride Bandung Tembus Ratusan Juta

"Saya sendiri tidak pernah memerintahkan untuk melakukan tulisan-tulisan penanda seperti itu dikarenakan patok batas wilayah sudah ada.

Namun memang secara aturan kami tidak dapat masuk melakukan pekerjaan di luar batas wilayah kami," tuturnya.

Melakukan proyek pemeliharaan di luar area yurisdiksi resmi berpotensi memicu sanksi administratif dan finansial dari instansi pemeriksa keuangan negara.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM