Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Nilai Rp 6 juta per unit tidak lagi diberikan secara merata.
Langkah ini diambil untuk memastikan efisiensi anggaran dalam program makan bergizi gratis (MBG). Penyesuaian dilakukan setelah BGN melakukan refocusing data penerima manfaat.
Selain penyesuaian nominal, BGN juga akan mengaudit dapur-dapur layanan gizi dan memperketat standar kualitas makanan serta keamanan pangan.
Hal ini demi memastikan manfaat tepat sasaran.
Evaluasi Insentif Berdasarkan Data Penerima
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan setelah pembaruan data penerima manfaat.
"Setelah data penerima manfaat fix, kami harapkan insentifnya tidak fix Rp 6 juta semua," ujarnya.
Sebelumnya, insentif Rp 6 juta diberikan tanpa mempertimbangkan jumlah penerima. Baik 1.500 maupun 500 penerima, insentifnya sama.
Model ini dinilai boros keuangan negara.
Penyesuaian bertujuan agar anggaran sesuai sasaran dan menekan potensi pemborosan. "Tidak dipukul rata.
Semua diharapkan program tercapai tetapi anggaran betul-betul sesuai sasaran," terang Agustina.
BGN juga menetapkan standar baru penilaian kualitas makanan dan keamanan pangan. Insentif tidak lagi hanya berdasarkan output kuantitas, tetapi juga kualitas dan standar gizi.
Selama libur sekolah, penyaluran makanan dihentikan sementara. BGN memanfaatkan momentum ini untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dapur-dapur SPPG.
"Kami akan stop semua, audit semua dapur, sehingga ketika anak-anak masuk sekolah kondisi di lapangan sudah lebih baik," pungkas Agustina.