Pasal 41 menetapkan hierarki pelaporan: bupati atau wali kota wajib melaporkan kegiatan konservasi kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri ESDM.
Regulasi ini mempersempit ruang pengabaian efisiensi energi publik.
Implementasi proyek efisiensi energi oleh pelaku usaha jasa konservasi energi diselenggarakan berbasis Operational Expenses (OPEX), sejalan dengan fokus forum dalam memvalidasi pipeline proyek infrastruktur daerah yang bankable.
Proyek tersebut meliputi bangunan gedung, industri, dan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Skema ESCO ESPC Zero CAPEX
Pelaku usaha jasa konservasi energi wajib memiliki inovasi solusi efisiensi energi dan berani mengambil risiko biaya serta teknik kelistrikan.
Rangkaian kegiatan mencakup lima pilar utama: audit energi berstandar investasi, re-desain sistem, instalasi, monitoring dan evaluasi, operasional dan pemeliharaan, serta pengukuran dan verifikasi (M&V).
Meterisasi sebagai bagian dari M&V berfungsi sebagai alat transparansi, bukan untuk menghemat energi secara langsung.
Regulasi mengarahkan pemanfaatan ide dan pembiayaan dari ESCO melalui skema Kontrak Kinerja Penghematan Energi (ESCO ESPC) dengan model pendanaan Zero CAPEX.
Pemda tidak perlu mengalokasikan anggaran belanja modal dari APBD untuk pengadaan perangkat teknologi.
Seluruh pembiayaan kajian, desain sistem hingga terbukti hasil kinerja efisiensi energi ditanggung oleh ESCO, sebagaimana ditegaskan dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 25 ayat (3) huruf a.
Pemda hanya melakukan pembayaran jasa konservasi energi secara berkala yang diambil dari realisasi nilai penghematan tagihan listrik bulanan (Payment from Savings).
Jika target efisiensi energi gagal dicapai, daerah tidak dibebani risiko finansial atau nol fiskal; ESCO yang menerima risiko pengurangan biaya jasanya.
Skema Payment from Savings dengan risiko fiskal nol persen bagi daerah ini sejalan dengan riset kelayakan finansial oleh Febranzah dan Krisprimandoyo (2025) yang dipublikasikan di jurnal Elsevier.
