⌂ Beranda News IKM Kawal Laporan Dugaan Penghinaan Warga Sumbar oleh Abu Janda

IKM Kawal Laporan Dugaan Penghinaan Warga Sumbar oleh Abu Janda

IKM Kawal Laporan Dugaan Penghinaan Warga Sumbar oleh Abu Janda
Perwakilan IKM di Bareskrim Polri
A A Ukuran Teks16px

Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) berkomitmen mengawal laporan polisi terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan penghinaan warga Sumatera Barat.

Kepastian pengawalan hukum ini disampaikan seusai perwakilan IKM mengikuti proses klarifikasi perkara di Bareskrim Polri pada Rabu (17/6/2026).

>>> Insta360 Luna Ultra Resmi di Indonesia, Kamera Gimbal 8K Leica

IKM menegaskan posisi hukum mereka sebagai pelapor sah yang mewakili kepentingan masyarakat Minang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Ormas.

Sejauh ini, struktur wilayah daerah IKM telah melayangkan 32 laporan polisi di berbagai daerah terkait pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai kaum barbar.

Dasar Hukum dan Langkah IKM

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menyatakan bahwa organisasi ini memiliki landasan hukum yang kokoh dan sah sebagai pelapor.

in2

"Pernyataan Saudara Permadi Arya yang secara eksplisit menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai 'kaum barbar' dinilai telah secara langsung menyerang kehormatan, harkat, dan martabat komunitas yang diwakili IKM," ujar Braditi.

Menurut Braditi, Anggaran Dasar organisasi mengamanatkan IKM untuk menjadi wadah pemersatu sekaligus penyalur aspirasi para perantau Minangkabau.

Pihaknya menilai ucapan terlapor sudah masuk ke dalam ranah pelanggaran hukum pidana yang menyasar golongan penduduk tertentu.

"Ucapan Abu Janda bukan sekadar pendapat, ini adalah penghinaan terhadap golongan penduduk yang dilindungi hukum," ujar Braditi.

Pernyataan terlapor diyakini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 242 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE mengenai penyebaran informasi yang memicu kebencian berbasis SARA.

Proses klarifikasi di kepolisian sendiri berfokus pada tiga hal, termasuk status hukum frasa Sumatera Barat serta mekanisme pemeriksaan saksi yang melihat langsung pernyataan tersebut di Amerika Serikat.

>>> Argentina Bungkam Aljazair 3-0 di Laga Perdana Piala Dunia 2026

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru