"Konstruksi hukum yang akan dijadikan dasar dalam tahapan penyidikan lebih lanjut.
IKM menyatakan bahwa proses hukum ini berjalan secara seksama, serius, dan terstruktur di bawah pengawasan penyidik yang profesional dan kompeten," ujar Braditi.
Braditi menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh organisasinya murni dilakukan demi menegakkan kehormatan masyarakat dan menjamin kepastian hukum di Indonesia.
"Ini bukan dendam, ini adalah penegakan martabat dan kepastian hukum," ujar Braditi.
Tanggapan Abu Janda
Di sisi lain, Permadi Arya selaku pihak terlapor telah memberikan pernyataan resmi mengenai pelaporan dirinya ke pihak kepolisian.
Ia membantah tuduhan bahwa dirinya telah merendahkan masyarakat Sumatera Barat.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar," kata Abu Janda.
Pria yang akrab disapa Abu Janda ini enggan memberikan komentar panjang mengenai berkas laporan yang diarahkan kepadanya.
Ia berpendapat bahwa sentimen negatif personal membuat pernyataannya disalahtafsirkan.
>>> Rismon Sianipar Serahkan Buku Otentikasi Ijazah Jokowi ke Mantan Presiden
"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina," kata Abu Janda.