Sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi pengosongan lahan bekas Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Pengerahan ribuan personel keamanan tersebut dilakukan guna memastikan proses pengosongan aset negara berjalan lancar.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menyatakan jumlah personel pengamanan mencapai 3.161 orang.
Latar Belakang Sengketa Lahan
Sengketa lahan ini melibatkan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, yang telah berlangsung selama kurang lebih 26 tahun.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.
PPKGBK kemudian menuntut pengembalian aset negara tersebut.
Permohonan eksekusi diajukan oleh pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026 lalu, dan dikabulkan oleh pengadilan.
Penolakan di Lokasi
Di lokasi kejadian, sekelompok massa berkumpul di depan lobi hotel sejak pukul 08.00 WIB untuk menolak pembongkaran.
Massa membentangkan spanduk bertuliskan penolakan eksekusi dan menyuarakan yel-yel pembelaan terhadap hotel.
Akibat proses eksekusi, pihak pengelola GBK menutup sementara sejumlah titik kawasan seperti Pintu 5, Pintu 7, Pintu 8, Parkir Timur, Hutan Kota, hingga Stadion Softball pada Kamis, 18 Juni 2026 mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB.