Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
Proses hukum yang mengakhiri sengketa selama lebih dari dua dekade ini diwarnai kericuhan dari massa yang menolak eksekusi.
Ketegangan mulai meningkat saat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi yang berkekuatan hukum tetap.
Massa di lokasi melemparkan batu dan kayu ke arah petugas. Polisi kemudian mengerahkan water cannon dan tameng untuk membubarkan massa serta mengamankan sejumlah orang.
Dampak dari situasi tegang ini membuat pengelola kompleks GBK membatasi akses masuk dengan menutup Pintu 5, 7, dan 8 sejak pagi hari.
Di sisi lain, proses pengosongan tetap berjalan. Beberapa tamu terlihat mulai membawa koper mereka keluar dari area hotel.
Latar Belakang Sengketa 26 Tahun
Eksekusi ini menjadi puncak perselisihan selama 26 tahun antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Kementerian ATR/BPN sebelumnya menyatakan masa berlaku HGB Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir.
Dengan demikian, lahan Blok 15 tersebut resmi menjadi aset negara yang harus dikembalikan.
Gugatan pengosongan lahan yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Februari 2026.
Pemerintah melalui kuasa hukumnya menyatakan telah memberikan waktu 23 hari kepada penghuni untuk mengosongkan lahan secara sukarela sebelum tindakan paksa diterapkan.