Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin membenarkan adanya penggunaan uang jemaah untuk operasional pemasaran, termasuk membayar jasa influencer media sosial.
Tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta pengadilan menjatuhkan sanksi hukum maksimal kepada tersangka dan mengingatkan kepolisian agar mengawal kasus ini dengan transparan dan profesional.
>>> Menaker Yassierli Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Pekerja Outsourcing
Selain Davina Karamoy, sejumlah influencer lain yang pernah mengunggah konten promosi Hanania Tour and Travel pada 2024 turut menjadi sorotan dalam pengembangan penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
