Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ilham Pradipta.
Penundaan terjadi pada Kamis (18/6/2026) karena berkas tuntutan dari jaksa belum rampung.
Dalam persidangan, hakim ketua menanyakan kondisi kesehatan para terdakwa. Salah satu terdakwa mengaku sakit gigi.
Hakim kemudian memastikan kesiapan jaksa. Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas belum siap.
Hakim ketua pun menjadwalkan ulang sidang pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 14.00 WIB.
Lima terdakwa sipil dalam kasus ini adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, Antonius Aditia, Eka Wahyu, dan Erasmus.
Secara keseluruhan, perkara pembunuhan Ilham Pradipta menyeret 16 orang terdakwa, termasuk tiga prajurit TNI yang diadili di Pengadilan Militer Jakarta.
Para terdakwa sipil didakwa melakukan pembunuhan berencana yang dipicu rencana pencurian dana Rp 455 miliar di rekening dormant.
Korban diculik dan dianiaya hingga tewas.