Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial ARM (20) yang merampok sebuah minimarket di Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pelaku juga menyekap dua karyawan minimarket tersebut. Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Kamis (18/6/2026).
Kerugian tunai akibat perampokan mencapai Rp12,1 juta. Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian.
Kronologi Perampokan
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, pelaku datang sendirian dengan menggunakan topi dan masker.
ARM mendatangi meja kasir lalu menodongkan benda serupa pistol yang disimpan di balik pakaian. Kedua pekerja minimarket kemudian digiring ke lantai dua menuju ruang penyimpanan uang.
Di dalam ruangan tersebut, korban NA dipaksa menyerahkan uang senilai Rp11,6 juta untuk dimasukkan ke kantong plastik hitam.
Pelaku kemudian mengunci kedua korban dari luar ruangan sebelum melarikan diri.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, pelaku sempat menguras laci kasir di lantai satu sebesar Rp500 ribu dan mengambil rokok.
Penangkapan Pelaku
Polisi yang bergerak cepat berhasil membekuk ARM di Kampung Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat (19/6/2026) pukul 10.30 WIB.
"Alhamdulillah, tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku," kata AKBP Rahim.
Petugas melakukan penangkapan paksa setelah berhasil mengidentifikasi posisi pelaku melalui analisis tempat kejadian perkara.