Eddy belum bersedia membeberkan seluruh dokumen legalitas yang disiapkan internal keraton. Ia mengimbau masyarakat agar tenang dan tidak menyerap informasi setengah-setengah.
Pendaftaran yang dilakukan pada Mei lalu memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi nama gelar itu dalam jangka waktu panjang.
"Itu kan melekat. Melekat selama 70 tahun itu.
Paten itu," tegasnya.
Eddy menambahkan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan LDA sejak 13 November 2025 hingga saat ini sudah selesai.
Hasil kerja ini telah dilaporkan dalam pertemuan berkala di Handrawina.
Perebutan Gelar Kebangsawanan di Keraton Solo
SISKS merupakan singkatan dari Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan. Istilah ini adalah gelar kebangsawanan resmi di depan nama raja yang bertakhta di Keraton Solo.
Saat ini, internal Keraton Solo menghadapi dualisme kepemimpinan terkait penggunaan gelar tersebut.
>>> Belanda Hajar Swedia 5-1 di Piala Dunia 2026
Dua pihak yang berselisih adalah Paku Buwono XIV Mangkubumi, putra laki-laki pertama PB XIII, dan Paku Buwono XIV Purbaya, putra laki-laki terakhir PB XIII.