⌂ Beranda News Kubu PB XIV Purbaya Protes Pendaftaran Nama Paku Buwono XIV ke Ditjen HKI

Kubu PB XIV Purbaya Protes Pendaftaran Nama Paku Buwono XIV ke Ditjen HKI

Kubu PB XIV Purbaya Protes Pendaftaran Nama Paku Buwono XIV ke Ditjen HKI
Kubu PB XIV Purbaya protes pendaftaran nama ke Ditjen HKI
A A Ukuran Teks16px

Kubu SISKS Paku Buwono (PB) XIV Purbaya melayangkan protes keras terhadap pendaftaran nama sang raja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.

Langkah hukum berupa keberatan resmi segera ditempuh demi menjaga marwah keraton.

>>> Empat Pembalap Moto3 Kena Penalti Turun 12 Posisi Start di Brno

Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, menegaskan bahwa identitas maupun gelar kebangsawanan bukan merupakan objek hak cipta dalam regulasi HAKI.

"Kita perlu mencermati bersama, di dalam prinsip hak cipta, nama itu bukan termasuk objek hak cipta.

Jadi tanggapan kami, pertama, nama SISKS Paku Buwono XIV itu saya yakin tidak didaftar sebagai hak cipta," ujar KPA Singonagoro saat dihubungi, Jumat (19/6).

in2

KPA Singonagoro memperkirakan bahwa permohonan yang diajukan ke pihak kementerian sebenarnya menyasar pada rancangan visual berupa logo atau tata huruf khusus.

"Setelah kami cermati, yang didaftar itu gambar atau logo semacam itu, lebih ke arah tipografinya. Kami menyayangkan adanya hal tersebut," kata KPA Singonagoro.

Pihak internal istana berencana mengirimkan surat penolakan kepada Dirjen HAKI untuk membatalkan pendaftaran tersebut.

Terlebih, internal keraton memegang komitmen tertulis lama dari kementerian terkait perlunya koordinasi internal untuk urusan krusial dinasti.

"Kami akan mengirim surat keberatan serta mengingatkan surat yang dulu pernah disampaikan oleh Kementerian Hukum.

Kami akan segera berkomunikasi dengan Dirjen HAKI untuk meminta penghapusan hak cipta tersebut," tutur KPA Singonagoro.

>>> Perbankan Diprediksi Hadapi Tekanan Likuiditas pada Semester II 2026

Dirinya juga menepis rumor mengenai adanya ketetapan hukum yang memberikan hak eksklusif penggunaan gelar tersebut kepada pihak PB XIV Mangkubumi.

"Tidak ada putusan pengadilan pun yang mengatakan bahwa Gusti Mangkubumi iku yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru