Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap modus baru taruhan bola yang marak selama Piala Dunia 2026. Pelaku memanfaatkan siaran ilegal pertandingan untuk menyebarkan tautan judi online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya melakukan patroli digital setiap hari.
>>> Hotel Unik di China Akan Segera Dibuka, Semua Stafnya Robot Pintar
Dari hasil pemantauan, sebagian besar situs penyiaran ilegal juga menjadi media promosi judi online.
"Tim kami selalu melakukan patroli terhadap situs-situs yang melakukan penyiaran ulang atau broadcasting.
Rata-rata merupakan broadcasting ilegal dan biasanya mereka menyertakan tautan menuju situs judi online," kata Alexander di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Setiap temuan langsung ditindaklanjuti dengan pengumpulan data digital. Setelah itu, Komdigi melakukan pemutusan akses terhadap situs yang melanggar.
Selain memblokir situs, Komdigi juga menelusuri aliran transaksi perjudian. Petugas menemukan rekening bank, kode QRIS, hingga dompet digital yang digunakan sebagai sarana transaksi.
>>> Enzo Maresca Bantah Sengaja Hancurkan Chelsea
"Ketika kami menemukan nomor rekening perbankan, QRIS maupun e-wallet yang digunakan, kami segera berkoordinasi dengan PPATK dan OJK agar rekening-rekening tersebut dapat ditutup," ujar Alexander.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan judi online yang memanfaatkan perhelatan olahraga internasional.
Selama periode 1 hingga 28 Juni 2026, Komdigi telah menangani 126.180 konten terkait judi online, baik di situs web maupun platform media sosial.
Data spesifik terkait taruhan bola selama Piala Dunia 2026 masih menjadi bagian dari total tersebut.
>>> Tuchel Puas: Bellingham Penuhi Ekspektasi di Piala Dunia 2026
Alexander mengimbau masyarakat agar tidak mengakses situs penyiaran pertandingan tanpa hak siar resmi. Situs tersebut berpotensi menjadi pintu masuk promosi dan aktivitas perjudian online.