⌂ Beranda News Spam Komentar Judi Online Marak, Pakar Desak Platform Media Sosial Bertindak

Spam Komentar Judi Online Marak, Pakar Desak Platform Media Sosial Bertindak

Spam Komentar Judi Online Marak, Pakar Desak Platform Media Sosial Bertindak
Ilustrasi: Spam Komentar Judi Online Marak, Pakar Desak Platform Media Sosial Bertindak
A A Ukuran Teks16px

Peningkatan signifikan spam komentar yang mempromosikan judi online (judol) di berbagai platform media sosial (medsos) menuai perhatian serius dari pemerintah dan pakar keamanan siber.

Pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, menekankan bahwa penyedia layanan medsos memiliki teknologi untuk mendeteksi dan menghentikan penyebaran promosi judol, tanpa harus menunggu laporan dari pengguna atau pemerintah.

>>> Mbappe Cetak Brace, Media Sosial Heboh Rekor Messi Terancam

Alfons menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat menekan platform medsos agar lebih proaktif.

Hal ini karena platform tersebut terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia dan wajib mematuhi hukum nasional yang melarang aktivitas perjudian serta promosinya.

Maraknya promosi judol di kolom komentar menunjukkan bahwa pelaku beralih memanfaatkan celah ini setelah pemerintah memperketat pengawasan di kanal digital lain, termasuk registrasi biometrik kartu SIM prabayar.

in2

Ketika akses melalui situs web atau SMS semakin sulit, jaringan pelaku judi online memanfaatkan fitur komentar media sosial sebagai jalur distribusi baru.

Platform sebenarnya memiliki kemampuan teknis untuk mengenali pola aktivitas tidak wajar, termasuk ribuan akun bot dari jaringan yang sama.

Dengan kemampuan mengidentifikasi alamat IP, perilaku otomatis, dan pola koordinasi akun, platform dapat menghentikan penyebaran spam sebelum menjangkau lebih banyak pengguna.

Pemberantasan tidak cukup hanya menghapus konten, tetapi jaringan pelakunya juga harus diputus.

Kolaborasi Lintas Sektor Diperlukan

Selain penindakan di ruang digital, Alfons mendorong strategi 'follow the money' melalui sinergi antara Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana jaringan judi online.

Sebelumnya, Komdigi melaporkan lonjakan spam promosi judi online di kolom komentar medsos mencapai 128% dalam dua pekan terakhir, dibandingkan rata-rata temuan Januari-Juni 2026.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru