Berkendara tanpa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik kerap kali membuat pengendara khawatir kena tilang. Namun, kini ada solusi praktis: tunjukkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
SIM Digital merupakan dokumen elektronik yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.
>>> KONI Apresiasi Pembinaan ICF, Target Medali di Asian Games 2026
Dalam patroli di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026), petugas masih menemukan pengendara yang memiliki SIM aktif tetapi tidak membawanya.
Briptu Ecklesia dari Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan SIM Digital.
"SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif.
Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi," ujarnya.
Cara Mengaktifkan SIM Digital
Proses aktivasi SIM Digital cukup mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
>>> Paolo Maldini: Wajar Italia Dekati Ancelotti dan Guardiola
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu masuk menggunakan akun yang telah terverifikasi.
Pilih menu 'Digitalisasi dan Dokumen SIM Nasional', kemudian pindai SIM fisik menggunakan kamera HP.
Cek data yang muncul agar sesuai, lalu lanjut ke menu 'Verifikasi SIM' dan tekan 'Verifikasi SIM Saya'.
Setelah selesai, SIM Digital otomatis tersimpan dan siap ditunjukkan kapan saja.
SIM Digital dilengkapi QR Code dinamis, dan pengguna bisa menyimpan lebih dari satu golongan SIM dalam satu akun.
>>> Hanya 7 Game Fisik PlayStation Laku Lebih dari 100 Ribu Copy Sepanjang 2026
Korlantas Polri berharap SIM Digital memudahkan masyarakat mengakses layanan kepolisian berbasis digital. Meski demikian, pengendara tetap diimbau membawa dokumen berkendara sesuai ketentuan dan mematuhi peraturan lalu lintas.
