Fenomena fear of missing out atau FOMO membuat sebagian orang tetap tergoda membuka tautan tersebut meskipun keamanannya belum jelas.

Sumber Tautan yang Perlu Diwaspadai

  • Tautan yang dibagikan melalui grup Telegram tanpa verifikasi
  • Link yang beredar di platform X dengan klaim video lengkap
  • Shortlink yang berpotensi mengambil cookie atau data akun
  • Konten TikTok yang menggunakan judul sensasional untuk menarik klik

Sejumlah analisis keamanan digital mengingatkan bahwa membuka tautan mencurigakan dapat meningkatkan risiko pencurian data pribadi.

Penyebaran Konten Berpotensi Berujung Sanksi Hukum

Selain ancaman keamanan digital, penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

×

Karena itu, masyarakat diimbau tidak sembarangan membagikan tautan atau konten yang belum jelas kebenarannya.

Langkah Aman Menghindari Tautan Berbahaya

  • Memeriksa alamat domain sebelum membuka tautan
  • Tidak memasukkan data pribadi pada situs yang mencurigakan
  • Menggunakan antivirus dengan perlindungan web
  • Menghindari unduhan file .apk atau .exe dari sumber tidak resmi
  • Mengecek ulasan atau komentar pengguna lain mengenai tautan tersebut
  • Melaporkan konten spam atau menyesatkan di media sosial
  • Mengaktifkan verifikasi dua langkah pada akun penting

Di tengah maraknya konten viral di media sosial, pengguna internet diingatkan untuk tetap waspada dan tidak mudah tergoda membuka tautan yang belum jelas keamanannya.