Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya praktik kecurangan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, yang berpotensi merusak integritas sektor pendidikan.
Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan 28 persen praktik pungutan liar (pungli) dan 10 persen responden mengakui adanya pemberian imbalan dalam proses SPMB.
>>> Brasil Kalahkan Mesir 2-1 dalam Laga Uji Coba Jelang Piala Dunia 2026
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menyatakan temuan ini menjadi peringatan serius mengenai tantangan integritas di lingkungan sekolah.
Ia menekankan bahwa pembentukan karakter jujur pada siswa akan terhambat jika mereka menyaksikan tindakan tidak terpuji sejak awal memasuki dunia pendidikan.
Pencegahan Kecurangan dan Dampaknya
SPMB merupakan gerbang pertama pendidikan, sehingga kecurangan di tahap ini dapat menggerus nilai-nilai pendidikan, termasuk budaya antikorupsi.
Sistem seleksi yang transparan dan jujur mengajarkan pentingnya kerja keras, sementara pembiaran kecurangan merusak cara pandang siswa terhadap akses pendidikan.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa kelalaian terhadap kecurangan dapat menanamkan anggapan bahwa pendidikan bisa dibeli dengan uang atau pengaruh kekuasaan.
Hal ini berisiko mengajarkan siswa bahwa keberhasilan dapat diraih melalui koneksi atau uang, bukan proses yang adil, sehingga nilai antikorupsi sulit tumbuh.
Pemetaan risiko KPK mengidentifikasi berbagai modus pungli, seperti uang bangku, biaya daftar ulang, dan pemaksaan pembelian seragam tanpa dasar hukum.
Selain pungli, fenomena penitipan calon siswa oleh pihak tertentu juga merusak asas keadilan dan meritokrasi.
>>> Brasil Kalahkan Mesir 2-1 dalam Laga Uji Coba Terakhir Piala Dunia 2026
Kecurangan lain meliputi pemalsuan data tempat tinggal, manipulasi jalur afirmasi, dan pergantian nama peserta yang lolos.
Masalah administrasi yang buruk, seperti ketertutupan informasi kuota sekolah dan lambatnya respons pengaduan, juga menjadi celah terjadinya penyimpangan.
Menyikapi hal ini, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengimbau semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
Pemberian hadiah atau penarikan biaya tidak resmi dalam SPMB dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Keadilan dan efisiensi harus diutamakan agar semua calon murid memperoleh hak pendidikan yang setara.
Seluruh penyelenggara pendidikan diminta menolak segala jenis pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan tidak menjadikan penerimaan siswa baru sebagai alat memicu konflik kepentingan.
KPK mewajibkan aparatur sipil negara maupun tenaga kependidikan non-ASN untuk tidak memungut dana ilegal karena terdapat sanksi pidana.
>>> Pulau Sampah di Muara Angke Dibersihkan Pemprov DKI Jakarta
Permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berujung pada konsekuensi pidana.